- Menyatakan Terdakwa Rusman Rido Als Beno Bin Umuk, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan?,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa tersebut berada dalam penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 2 (dua) buah kunci kontak bertuliskan HONDA.
- 1 (satu) Lembar STCK (surat tanda coba kendaraan bermotor) nomor 0026430 atas nama SUYATMIATI als WATI binti SUPARMAN.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. TRI MANDIRI SEJATI an. SUYATMIATI als WATI binti SUPARMAN.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda jenis REVO X warna hitam tanpa nopol dengan no rangka yang telah di rubah dengan nomor No ka MH1JKB111HK420250 dan No Sin yang telah diubah dengan nomor JBKE1415289.
- 1 (satu) buah kunci kontak bertuliskan FUJISHIN.
- 1 (satu) set sebeng lampu depan.
- 1 (satu) set sebeng bagian depan.
- 1 (satu) buah stater engkol.
- 1 (satu) buah pisau dapur merk SHUN bergagang plastic warna merah.
- 1 (satu) buah palu / martil bergagang kayu.
- 1 (satu) buah obeng.
- 2 (dua) buah paku.
- 2 (dua) potong batu asah.
Putusan PN KETAPANG Nomor 300/Pid.B/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 300/Pid.B/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada SUYATMIATI als WATI binti SUPARMAN. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.B/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 300/Pid.B/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/2019/PN Ktp
Statistik1212