- Menyatakan Terdakwa SITI NURSIAH Alias FITRI Binti CHALIM GANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 8 (delapan) bulan, serta denda sebesar 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Bong atau alat hisap sabu
- 1 ( satu ) buah kotak putih bertuliskan BURBERRY
- 23 ( dua puluh tiga ) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram
- 1 ( satu ) buah kotak plastik warna merah
- 1 ( satu ) buah sedotan atau sendok sabu
- 2 ( dua ) buah korek api gas warna kuning
- 1 ( satu ) buah dompet warna Hitam merk baelerry
- Uang sebesar Rp. 580.000,- ( lima ratus delapan puluh ribu rupiah
Putusan PN KETAPANG Nomor 295/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 295/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hariyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu ruipiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.Sus/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 295/Pid.Sus/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.Sus/2019/PN Ktp
Statistik2320