- Menyatakan terdakwa Maximilianus Secundus Ngobe anak dari Didi Musnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) butir Pil dobel L kemasan plastik kresek warna putih;
- 47 (empat puluh tujuh) butir pil dobel L kemasan plastik klip;
- 30 (tiga puluh) butir pil dobel L kemasan botol plastik kecil;
- 99 (sembilan puluh sembilan) butir Pil dobel L kemasan plastik kresek;
- 36 (tiga puluh enam) butir pil dobel L kemasan plastik kresek warna hitam;
- 618 (enam ratus delapan belas) butir pil dobel L kemasan plastik bening;
- 3 lembar plastik kosong bekas kemasan pil dobel L;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIOMI type MIA1 warna putih dengan sim card nomor 085895534025 nomor IMEI 1 : 86756203163960/00 dan IMEI 2 867562031639678/00;
- Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Soni Tri Saksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik40