- Menyatakan Terdakwa I. FAHMI PRASETIAWAN PERMONO bin RENALDI PERMONO, Terdakwa II. MOCH. ABDULLAH OBET alias OBET bin almahum CHOLILI, Terdakwa III. MOHAMAD BIYSRUL KAHFI alias JEK bin IHSAN, Terdakwa IV. SURYONO bin SUPARMAN, Terdakwa V. ALVIN SAHRI bin M. MUJIB, Terdakwa VI. DENY HERMAWAN bin KASNO, Terdakwa VII. MUCHAMMAD SUBHAN bin PILIH KASIANTO, Terdakwa VIII. HERI KURNIAWAN bin ALI MUKSON, Terdakwa IX. RIBUT SUNAR bin almarhum SAPARI, Terdakwa X. SOETIKNO alias TIKNO bin MOENAJAD dan Terdakwa XI. BUHAR alias BUSANA bin almarhum PONDUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa III. MOHAMAD BIYSRUL KAHFI alias JEK bin IHSAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa III. MOHAMAD BIYSRUL KAHFI alias JEK bin IHSAN tetap ditahan dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) poket sabu-sabu kemasan plastik bening terdiri masing-masing dengan berat :
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor + 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) buah alat bong beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung tipe J5 warna hitam dengan SIM card 085732221309 dan 089505597830 dengan IMEI 1 : 357202072003917/01 dan IMEI 2 : 357203072003915;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam dengan SIM card 081252194113 dengan IMEI 1 : 869299026798494 dan IMEI 2 : 869299026798486;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa atas nama KODERI bin almarhum BANGSA; 6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik1613