- Menyatakan eksepsi Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah menguasai Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III secara tidak sah dan tanpa hak;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Kawin Nomor: 01 tertanggal 02-07-2007 yang dibuat dihadapan Khamisli, SH Notaris di Padang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Keterangan Hak Waris Nomor: 04 tanggal 13 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Rusman,S.H.,M.Kn Notaris di Kota Padang;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris ? tertanggal 16 Januari 2023, diketahui oleh Ketua RT.002 dengan register nomor: 470.05/CPB.1/2023 tanggal 26 Januari 2023, diketahui oleh Ketua RW.02 dengan Register Nomor: 470.01/KT-1/2023 tanggal 25 Januari 2023 serta diketahui oleh Camat Padang Barat dan Lurah Kampung Jawa;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Terghugat Rekonvensi sebagai ahli waris yang sah berdasarkan hubungan sedarah dari Alm. Junaedi berdasarkan ?Akta Keterangan Hak Waris? Nomor: 04 tanggal 13 Februari 2023 yang dibuat dihadapan RUSMAN, S.H.,M.Kn Notaris di Padang yang bertalian dengan ? Surat Keterangan Ahli Waris ? tertanggal 16 Januari 2023, diketahui oleh Ketua RT.002 dengan register nomor: 470.05/CPB.1/2023 tanggal 26 Januari 2023, diketahui oleh Ketua RW.02 dengan Register Nomor: 470.01/KT-1/2023 tanggal 25 Januari 2023 serta diketahui oleh Camat Padang Barat dan Lurah Kampung Jawa;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan Objek Perkara I, Objek Perkara II, Objek Perkara III, kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi yaitu sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 6062 (dahulunya HGB Nomor: 1130) luas 78 m2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan yang dikenal dengan (Komplek J. City Type J Metropolis II nomor. 55) yang tercatat atas nama Junaedi, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor. 01681/Pangkalan Masyhur/2011, NIB :05014 yang dibeli oleh Junaedi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor. 1494/2014 tertanggal 21-11-2014 yang dibuat dihadapan Roosmidar, S.H PPAT di Medan;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 6063 (dahulunya HGB Nomor: 1153) luas 78 m2 , NIB 05015 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan yang dikenal dengan (Komplek J. City Type J Metropolis II nomor 57) tercatat atas nama Junaedi, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor:01682/Pangkalan Masyhur/2011, dengan tanda-tanda batas Patok Besi dan Tembok Permanen telah dipasang sesuai dengan PMNA Ka. BPN No. 3/1997, NIB 05015 yang dibeli oleh Junaedi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1.493/2014 pada tanggal 21-11-2014 yang dibuat dihadapan Roosmidar, S.H PPAT di Medan;
- Sebidang tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 5601 (dahulunya HGB Nomor: 1107) luas 78 m2, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 Agustus 2011 Nomor. 01457/Pangkalan Masyur/2011, NIB 04790 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan dikenal dengan (Komplek J. City Type J Metropolis V Nomor. 62) yang tercatat atas nama Junaedi, dengan Tanda-tanda batas Patok Besi dan Tembok Permanen telah dipasang sesuai dengan PMNA Ka. BPN No. 3/1997, yang dibeli oleh Junaedi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1.260/2013 tanggal 7-9-2013 yang dibuat yang dibuat dihadapan Roosmidar, S.H PPAT di Medan;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan Turut Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan Alm. Junaedi telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 14 Desember 2014, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 1371-KM-24022015-0001 tanggal 25 Februari 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Junaedi adalah : Sumeli (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) ;
- Menyatakan :
- Sebidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6062 (dahulunya HGB Nomor 1130) seluas 78 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- Sebidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6063 (dahulunya HGB Nomor 1153) seluas 78 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Metropolis II Nomor 57) yang tercatat atas nama Junaedi, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- Sebidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5601 (dahulunya HGB Nomor 1107) seluas 78 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Metropolis V Nomor 62) yang tercatat atas nama Junaedi, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- (setengah) bagian dari bidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6071 (dahulunya HGB Nomor 1565) seluas 80 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang dikenal dengan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Square B Nomor 9) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- (setengah) bagian dari bidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5571 (dahulunya HGB Nomor 972) seluas 259 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Metropolis I Nomor 77) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- (setengah) bagian dari bidang tanah yang terurai dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2027 seluas 81 M2 yang terletak di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Jalan Amplas Nomor 2B) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli, lokasi Sumatera Utara Kotamadya Medan;
- Sebidang tanah yang terurai dalam Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 763, Kel/Desa : BEROK NIPAH , Tanggal 03 Desember 1973, Surat Ukur Nomor : 162/2003, Tanggal 29 Nopember 1973 an. JUNAEDI Seluas : 298 M2,, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 270, Kel/Desa : Kampung Olo, Tanggal 2 Mei 1989, Surat Ukur Nomor : 4958/1986, Tanggal 24 Desember 1986 an. JUNAEDI Seluas : 325 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 272, Kel/Desa : Kampung Olo, Tanggal 2 Mei 1989, Surat Ukur Nomor : 4960/1986, Tanggal 24 Desember 1986 an. JUNAEDI Seluas : 143 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 81, Kel/Desa : OLO LADANG, Tanggal 21 Oktober 1989, Surat Ukur Nomor : 208/1989, Tanggal 28 September 1989 an. JUNAEDI Seluas : 119 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 83, Kel/Desa : OLO LADANG, Tanggal 21 Oktober 1989, Surat Ukur Nomor : 210/1989, Tanggal 28 september 1989 an. JUNAEDI Seluas : 158 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 858, Kel/Desa : Kelurahan Pamrangan, Tanggal 5 April 1988, Surat Ukur Nomor : 5023/1987, Tanggal 17 Oktober 1987 an. JUNAEDI Seluas : 1.510 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 35h/Aksrima/1992 tanggal 2 November 1992, Surat Ukur Nomor : 9461/1995, tertanggal 17 November 1995, Kel/Desa : PAMPANGAN an. JUNAEDI Seluas : 204 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 116, Kel/Desa : Olo Ladang, Tanggal 22 September 1992, Surat Ukur Nomor : 236/1991, Tanggal 22 Nopember 1991 an. JUNAEDI Seluas : 37 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 461, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 26 Juli 1993, Surat Ukur Nomor : 2725/1992, Tanggal 1 Oktober 1992 an. JUNAEDI Seluas : 1.000 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 594, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 17 Nopember 1994, Surat Ukur Nomor : 3707/1994, Tanggal 22 Juli 1994 an. JUNAEDI Seluas : 529 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 521, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 18 Mei 1994, Surat Ukur Nomor : 1555/1994, Tanggal 8 April 1994 an. JUNAEDI Seluas : 1.000 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 573, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 27 September 1994, Surat Ukur Nomor : 4164/1994, Tanggal 11 Agustus 1994 an. JUNAEDI Seluas : 1.000 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 580, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 27 September 1994, Surat Ukur Nomor : 4171/1994, Tanggal 11 Agustus 1994 an. JUNAEDI Seluas : 1.000 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 702, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 16 Juni 1995, Surat Ukur Nomor : 7888/1994, Tanggal 23 Desember 1994 an. JUNAEDI Seluas : 528 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 703, Kel/Desa : SUNGAI SAPIH, Tanggal 16 Juni 1995, Surat Ukur Nomor : 6365/1986, Tanggal 08 Nopember 1994 an. JUNAEDI Seluas : 671 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 908, Kel/Desa : BEROK NIPAH, Tanggal 10 April 2000, Surat Ukur Nomor : 313/2006, Tanggal 16 Agustus 1999 an. JUNAEDI Seluas : 153 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 726, Kel/Desa : KUBU MARAPALAM, Tanggal 11 Maret 2004, Surat Ukur Nomor : 00227/2004, Tanggal 8 Maret 2004 an. JUNAEDI Seluas : 198 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 737, Kel/Desa : KUBU MARAPALAM, Tanggal 11 Maret 2004, Surat Ukur Nomor : 00238/2004, Tanggal 8 Maret 2004 an. JUNAEDI Seluas : 346 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Sebidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 973, Kel/Desa : KUBU MARAPALAM, Tanggal 28 Oktober 2005, Surat Ukur Nomor : 00173/2003, Tanggal 15 Agustus 2003 an. JUNAEDI Seluas : 295 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 41, Kel/Desa : OLO LADANG, Tanggal 04 September 1985, Surat Ukur Nomor : 13/1964, Tanggal 23 Januari 1964 an. LAMBERTUS HENDRA GUNARDI, SANDRA GUNARDI, YOSEF IRWAN, PAULUS GUNARDI, HUSIN GUNARDI & JUNAEDI Seluas : 512 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 65, Kel/Desa TANAH BROYO, Tanggal 23 Juni 1990, Surat Ukur Nomor: 183/1990, Tanggal 28 Mei 1990 an. GHO BENG TJHAN (CHANDRA BASTIAN), GHO SIOK KHOEN (SANDRA GUNARDI) & JUNAEDI Seluas : 780 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN Nomor: 51, Kel/Desa : TANAH KONGSI, Tanggal 22 Oktober 1992, Surat Ukur Nomor : 222/1991, Tanggal 06 Nopember 1991 an. JUNAEDI, CHANDRA BASTIAN, JOSEF IRWAN, SANDRA GUNARDI & YOK GUNARDI Seluas : 6.231 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 272, Kel/Desa : IMAM BONJOL, Tanggal 26 Februari 2000, Surat Ukur Nomor : 34/IB//2000, Tanggal 18 Februari 2000 an. GHO BENG TJHAN (CHANDRA BASTIAN), GHO BIN SIN (HUSIN GUNARDI), & GHO BIN JU (JUNAEDI) Seluas : 80 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 954, Kel/Desa : KAMPUNG JAWA, Tanggal 4 November 2020, Surat Ukur Nomor : 146/KJ/2002, Tanggal 13 September 2002 an. JOSEF IRWAN, JUNAEDI dan SANDRA GUNARDI Seluas : 519 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 817, Kel/Desa : OLO, Tanggal 04 Juni 1963, Surat Ukur Nomor : 218/2005, Tanggal 31 Maret 2005 an. BUDI RUSTAN & JUNAEDI Seluas : 360 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 818, Kel/Desa : OLO, Tanggal 01 Maret 1972, Surat Ukur Nomor : 219/2005, Tanggal 31 Maret 2005 an. BUDI RUSTAN & JUNAEDI Seluas : 750 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam AKTA HIBAH Nomor: 25/IX/1984, atas tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 439 dan Surat Ukur Nomor 17 tanggal 10 Januari 1973 seluas 80 M2 yang telah dihibahkan kepada TUAN GHO BENG TJHAN (CHANDRA BASTIAN), TUAN GHO BIN SIN (HUSIN GUNARDI) & TUAN GHO BIN JU (JUNAEDI), lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 204, Kel/Desa : BELAKANG OLO, Tanggal 29 September 1999, Surat Ukur Nomor : 10/BO//1999, Tanggal 8 September 1999 an. JUNAEDI dan SANDRA GUNARDI, Seluas : 560 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah yang terurai dalam SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor: 125, Kel/Desa : BATANG ARAU, Tanggal 03 Februari 2004, Surat Ukur Nomor : 00081/2004, Tanggal 07 Januari 2004 an. JUNAEDI & BUDI RUSTAN Seluas : 619 M2, lokasi Sumatera Barat Kotamadya Padang;
- Tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6071 (dahulunya HGB Nomor 1565) seluas 80 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang dikenal dengan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Square B Nomor 9) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli;
- Tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5571 (dahulunya HGB Nomor 972) seluas 259 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Komplek J City Type J Metropolis I Nomor 77) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli;
- Tanah dan bangunan dalamSertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2027 seluas 81 M2 yang terletak di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan berikut dengan 1 (satu) bangunan rumah yang berdiri di atasnya setempat dikenal dengan (Jalan Amplas Nomor 2B) yang tercatat atas nama Junaedi dan Sumeli;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.462.500,00 (dua juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution, Mhbr Hakim Anggota Phillip M. Soentpiet |
Panitera | Panitera Pengganti Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: Dan hak kepemilikan atas sebagian dari bidang tanah berikut segala sesuatu yang ada/berdiri di atasnya yang didalamnya tertera atas nama Junaedi (ic. Alm. Junaedi) bersama-sama dengan subjek pemegang hak lainnya, yakni sebagai berikut: adalah merupakan Harta Warisan Alm. Junaedi; 5. Menyatakan bahwa Sumeli (Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi) adalah Ahli Waris yang sah dan berhak menerima sebagian Harta Warisan dari Alm. Junaedi yaitu: 6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk yang selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
32