- Menyatakan terdakwa ESRON TERANG MALAM SEMBIRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ESRON TERANG MALAM SEMBIRINGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TARUTUNG Nomor 45/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 45/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-1 (satu) helai baju warna hitam kombinasi biru; - 1 (satu) pasang sepatu warna hitam les merah; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah cincin seberat 2 gram 24 karat per tanggal 17 Maret 2011; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah rantai seberat 1,5 gram dan 1 buah gelang seberat 2,4 gram per tanggal 10 Maret 2010; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah cincin seberat 3 gram 24 karat per tanggal 23 Nopember 2012; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah gelang seberat 8 gram 24 karat dan sepasang kerabu sebesar 2 gram 24 karat per tanggal 25 Oktober 2011; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah kalung seberat 10 gram 24 karat per tanggal 13 April 2012; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah gelang seberat 15 gram 24 karat dan 1 buah cincin seberat 5 gram 24 karat per tanggal per tanggal 17 Maret 2011; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah rantai seberat 20 gram 24 karat dan 1 buah liontin emas 2 gram 24 karat per tanggal 08 Maret 2010; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah cincin model kipas seberat 5 gram 24 karat per tanggal 25 April 2008; - 1 (satu) lembar surat tanda bukti pembelian emas 1 buah cincin seberat 1,5 gram 24 karat per tanggal 24 Oktober 2003. Dikembalikan kepada saksi Juito Lasro Pardede. 4.Membebankan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik1011