- Menyatakan Terdakwa MOSTARI HASUGIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOSTARI HASUGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan tersebut menjadi penghalang yang sah" ;sebagaimana dakwaan subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1(satu) lembar asli surat pernikahan nomor : 165/SP/04/2019 tanggal 10 April 2019 yang menerangkan pemberkatan antara MOSTARI HASUGIAN dan MIKA BR. SITINJAK di Gereja Jemaat Allah Indonesia yang ditanda tangani oleh Pdt. GT.W.PUSUK ;
- 1(satu) lembar asli akta Nikah nomor : 105/GBI/APP/XI/2017 tanggal 29 November 2017 antara MOSTARI HASUGIAN dengan ROSMAWATI SITANGGANG yang dikeluarkan oleh Gereja Bethel Indonesia Amborgang Parlilitanb yang ditanda tangani oleh Pdm. RETINA TUMANGGOR ;
- 5(lima) lembar asli foto pemberkatan pernikahan antara MOSTARI HASUGIAN dengan ROSMAWATI SITANGGANG dengan ukuran 8,9x12,7 cm dengan keadaan foto luntur terkena air ;
- ikembalikan kepada saksi ROSMAWATI SITANGGANG
- Membebankan Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp 2.000.00(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 40/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 40/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik300