- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen, di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sibandang, Resort Muara, Distrik XVI Humbang Habinsaran kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, pada tanggal 21 Oktober 1986, sebagaimana Surat Keterangan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sibandang Ressort Muara Distrik XVI Humbang Habinsaran yang tertanda tangan Pdt. HKBP Ressort Muara Pdt. E.E Siringoringo dan Uluan Huria HKBP Sibandang St. MJ.Rajagukguk, Sibandang, 13 April 2001 dan Akte Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana Akta Perkawinan Nomor 15/3602/CSK/T/XII/2011 Tertanggal 7 Desember 2011.adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan dalam hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengirim sehelai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mendaftarkan perceraian antara Penggugat dan Tergugat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan mencoret perkawinan Penggugat dan Tergugat dari buku register yang disediakan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Trt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PN Trt
Statistik42