- Menyatakan terdakwa Shandy Satria Yudha Bin Mukaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shandy Satria Yudha Bin Mukaji dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Hino No Pol L-9624-UB.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Truck Hino No Pol L-9624-UB.
- 1 (satu) Lembar SIM ?BII? an. SHANDY SATRIA YUDHA.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario No Pol AG-2073-RCE.
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor Honda Vario No.Pol.AG-2073-RCE No Rangka : MH1KF1123JK484713 No Mesin : KF11E2478241;
- 1 (satu) Lembar SIM ?C? an. REKSO DWI PAMBUDI
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feri Anda, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Putra Buana Tulungagung melalui terdakwa . Dikembalikan kepada terdakwa SHANDY SATRIA YUDHA Bin MUKAJI Dikembalikan kepada keluarga korban REKSO DWI PAMBUDI melalui Saksi AGUNG WAHYU SURYAWAN 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik2010