- Menyatakan TerdakwaRIYADI NUGROHO Als GEMBUL Bin (Alm) SURATMADItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2),Pasal 14 ayat (3),Pasal 14 ayat (4)Undang-undang R.I Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00(Tiga juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan ?RSK PURI NIRMALA? atas nama Riyadi yang didalamnya berisi :
- 10 (sepuluh) butir Pil Psikotropika Gol IV jenis Zypraz (alprazolam 1 mg) dalam kemasan;
- 30 (tiga puluh) butir Pil Psikotropika Gol IV jenis Esilgan (estazolam 2 mg) dalam kemasan;
- 1 (satu) buah kartu kontrol obat dari RSK Puri Nirmala;
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan :
- 1 (satu) buah kartu berobat dr. H. Cecep Sugeng K, Sp. KJ (K);
- 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A 3S warna hitam (digunakan untuk komunikasi dengan saudara YOSI NAWA SENA Alias YOSI Bin HARYONO);
- Uang sejumlah Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|||||
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Yyk | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 1 April 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Nazaruddinsyah, Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta | ||||
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
|
||||
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik2314