- Menyatakan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H, M.H., dengan identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dalam dakwaan alternatif kedua.
- Membebaskan Terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H, M.H., tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck box dengan warna putih box silver dengan nomor polisi BK 8085 NA yang telah di tanam baby tank fiber ukuran 1000 liter, dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) buah baby tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 706 (lebih kurang tujuh ratus enam) liter yang diambil dari tangki besi duduk berbentuk persegi dengan ukuran panjang 7,30 meter lebar 2,4 meter tinggi 2,4 meter warna hijau;
- 1 (satu) buah baby tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 606 (lebih kurang enam ratus enam) liter yang diambil dari tangki besi duduk berbentuk persegi dengan ukuran panjang 7,30 meter lebar 2,4 meter tinggi 2,4 meter warna hijau;
- 1 (satu) buah baby tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 (lebih kurang tujuh ratus dua belas) liter yang diambil dari baby tank fiber ukuran 1000 liter;
- 1 (satu) buah jerigen plastik warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 6 (lebih kurang enam) liter yang diambil dari mobil box warna putih box silver dengan nomor polisi BK 8085 NA yang didalamnya terdapat 2 (dua) unit baby tank;
- 1 (satu) unit tanki besi duduk berbentuk persegi ukuran panjang 7,30 meter lebar 2,4 meter tinggi 2,4 meter warna hijau yang didalamnya berisikan Bahan Bakar Minyak Solar;
- 1 (satu) unit 1 tanki besi duduk berbentuk persegi ukuran panjang 7,30 meter lebar 2,4 meter tinggi 2,4 meter warna abu-abu;
- 1 (satu) unit tanki besi duduk ukuran 16.000 liter warnah merah putih dengn tulisan pertamina;
- 1 (satu) unit tanki besi duduk warnah putih merah biru ukuran 16.000 liter;
- 1 (satu) unit tanki besi duduk warna hijau ukuran 16.000 liter;
- 1 (satu) unit tanki besi duduk warna biru merah ukuran 16.000;
- 2 (dua) unit pompa merk bamboo warna merah dan putih;
- 2 (dua) unit pompa solar warna hujau putih;
- 1 (satu) buah alat Hydrometer untuk pengecekan Density cairan solar;
- 14 (empat belas) buah drum ukuran 200 liter;
- 1 (satu) buah selang diameter 2 inci dengan panjang 7 meter;
- 1 (satu) buah selang diameter 2 inci dengan panjang 4 meter;
- 1 (satu) buah selang diameter 2 inci dengan panjang 2,8 meter;
- 1 (satu) buah selang diameter 2 inci dengan panjang 8 meter;
- 1 (satu) buah selang diameter 2 inci dengan panjang 4 meter;
- 4 (empat) unit baby tank plastik ukuran 1000 liter berlapis besi kosong;
- 5 (lima) unit tandon dengan merk pinguin ukuran 5100 liter;
- Dokumen penjualan bulan Januari 2023 yang terdiri dari kwitansi PT. Almira Nusa Raya, invoice PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen, surat pengantar pengiriman minyak dari PT. Pertamina ke PT. Almira Nusa Raya, surat timbangan penerima, surat pengiriman barang PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen;
- Dokumen penjualan bulan Februari 2023 yang terdiri dari kwitansi PT. Almira Nusa Raya, invoice PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen, surat pengantar pengiriman minyak dari PT. Pertamina ke PT. Almira Nusa Raya, surat timbangan penerima, surat pengiriman barang PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen;
- Dokumen penjualan bulan Maret 2023 yang terdiri dari kwitansi PT. Almira Nusa Raya, invoice PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen, surat pengantar pengiriman minyak dari PT. Pertamina ke PT. Almira Nusa Raya, surat timbangan penerima, surat pengiriman barang PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen;
- Dokumen penjualan bulan April 2023 yang terdiri dari kwitansi PT. Almira Nusa Raya, invoice PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen, surat pengantar pengiriman minyak dari PT. Pertamina ke PT. Almira Nusa Raya, surat timbangan penerima, surat pengiriman barang PT. Almira Nusa Raya kepada konsumen;
- 1 (satu) buku warna biru yang berisikan laba / rugi PT. Almira Nusa Raya periode bulan Januari 2019 sampai dengan Juli 2022;
- 1 (satu) bundel bon faktur pembelian BBM periode bulan Januari 2019 s/d bulan Desember 2019;
- 1 (satu) bundel invoice dan bon faktur pembelian solar periode bulan Maret, April, Juni s/d November 2019;
- 1 (satu) bundel tanda terima bukti pembayaran pembelian BBM periode bulan Januari 2020 s/d bulan Oktober 2020 dan periode bulan Desember 2020;
- 1 (satu) bundel tanda terima bukti pembayaran pembelian BBM periode Februari 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) bundel surat pengantar pengiriman dari PT Pertamina;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Sewa Tanah pada tanggal 21 Nopember 2018, antara Dra. Sondang Lisbeth Sihotang dengan Achiruddin Hasibuan, S.H.;
- 1 (satu) foto copy Surat Perjanjian Sewa Tanah pada tanggal 21 Nopember 2020, antara Dra. Sondang Lisbeth Sihotang dengan Achiruddin Hasibuan, SH;
- 1 (satu) foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 387 tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan yang berlokasi di Desa Helvetia Timur Nama Jalan/Persil Lingkungan XI Nama pemegang hak Andriani Harahap dan selanjutnya pada tanggal 25 April 2007 pemegang hak atas nama Drs. Yus?Ar, MAP dan pada tanggal 18 Juni 2007 pemegang hak atas nama Dra. Sondang Lisbeth;
- 1 (satu) buah foto copy Salinan Akta Jual Beli No. 50/2007 pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2007 dari saudara Drs. Yus?Ar Surianta, saudara Eric Fadillah, SSTP, saudara H. Yoean Andinata dan saudari Hj. Annisah Pratiwi kepada Saudari Rostini (dikuasakan dari Saudari Drs. Sondang Lisbeth) dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas nama Sartono Simbolon, SH yang disaksikan oleh Saudari Nelvi dan Angkus Pasaribu;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris dan PPAT Medan IRWAN SANTOSO, S.H. Nomor: 25 tanggal 14 April 2016 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris ARIFIN, SH., M.Kn. Nomor 01 tanggal 01 Juni 2016 tentang Berita Acara Rapat PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris ARIFIN, SH., M.Kn. Nomor 250 tanggal 11 Desember 2017 tentang Berita Acara Rapat PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris ARIFIN, SH., M.Kn. Nomor 251 tanggal 11 Desember 2017 tentang Jual Beli Saham PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris ARIFIN, SH., M.Kn. Nomor 416 tanggal 23 Januari 2018 tentang Berita Acara Rapat PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris ARIFIN, SH., M.Kn. Nomor 417 tanggal 23 Januari 2018 tentang Jual Beli Saham PT. ALMIRA NUSA RAYA Jual Beli Saham yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) buah foto copy Surat Notaris HENDRY MAHRIZAL TANJUNG, S.H., M.Kn Nomor 10 tanggal 24 Mei 2022 tentang Berita Acara Rapat PT. ALMIRA NUSA RAYA yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) flashdisk merek Sandisk warna wama hitam merah ukuran 16 Gb yang berisikan video CCTV 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis box dengan warna putih box silver sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar pada tanggal 10 April 2023 di SPBU Nomor 14.207.177 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 221 Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara;
- 1 (satu) flashdisk merek Sandisk warna hitam merah ukuran 16 Gb yang berisikan video CCTV 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis box dengan warna putih box silver sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bio solar pada tanggal 08 April 2023 di SPBU Nomor 13.207.109 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kel. Suka Ramai, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, Prov. Sumatera Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil.
Putusan PN MEDAN Nomor 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Nazir, Hakim Anggota Nani Sukmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti pada point 4.2 sampai dengan 4.31 dikembalikan kepada Pemiliknya atau dikembalikan kepada orang atau pihak darimana barang itu disita. Barang bukti dalam point-4.32 sampai dengan point-4.45 terlampir dalam berkas perkara masing-masing yaitu Terdakwa DR. Achiruddin Hasibuan, SH., MH., Terdakwa Edy dalam perkara Nomor 1305/Pid. Sus/2023/PN Mdn dan Terdakwa Parlin Alias Alin perkara Nomor 1304/Pid. Sus/2023/PN Mdn. |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1306/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1306/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
26