- Menolak tuntutan provisi Pengugat untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai objek perkara serta menjalankan semua usaha keluarga yang dibuat oleh almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty diobjek terperkara secara sepihak tanpa seizin dari Penggugat yang juga selaku ahli waris yang sah dari almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty serta Tergugat I yang menutup diri serta terkesan menghilangkan hak-hak Penggugat atas warisan/Boedel tersebut adalah Perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan dalam hukum Penggugat bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah anak kandung serta ahli waris yang sah dari almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty.
- Menyatakan dalam hukum harta warisan yang belum dibagi oleh almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 (delapan puluh) m2 yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 20, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.2172 dengan Nama Pemegang Hak Ramly;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 22, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2173 dengan Nama Pemegang Hak Ramly;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 24, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2174 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 79 m2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 32, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2175 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 34, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2176 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 79 m2 (tujuh puluh Sembilan meter) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 36, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Meda, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2177 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Gatot Subroto No. 75, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2178 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 38, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2179 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 30, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2185 dengan Nama Pemegang Hak Ramly;
- 1 (satu) unit bangunan rumah-gudang permanen seluas 1.540 m2 (seribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru (Belakang), Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2186 dengan Nama Pemegang Hak Ramly;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 26, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2200 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) unit bangunan rumah berlantai tiga seluas 79 m2 (tujuh puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 28, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2201 dengan Nama Pemegang Hak Ramly;
- 1 (satu) unit bangunan permanen seluas 80 m2 (delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 38-A, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Meda, sesuai dengan Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 2415 dengan Nama Pemegang Hak Surawaty;
- 1 (satu) bidang tanah seluas 2.859 m2 (dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Letjend. Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 134 dengan Nama Pemegang Hak Ramli;
- 1 (satu) unit bangunan toko bertingkat seluas kurang lebih 4.15 m x 18 m yang terletak di Jalan Nibung Baru No. 29, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dengan Nama Pemegang Hak Surawaty berdasarkan Akta Penjualan dan Pembelian Nomor : 118, tanggal 14 Maret 1990 yang diperbuat dihadapan Yanty Sulaiman, SH., Notaris di Medan;
- Saham-saham pada perseroan komanditer ?CV. Lee Garden Hotel? atas nama Lee Ramli, sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor : 30, tanggal 25 September 1991 yang diperbuat dihadapan Walter Wirianta, SH., Notaris di Medan.
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III masing-masing mempunyai hak dan bagian yang sama atas harta warisan peninggalan almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty.
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III mendapat masing-masing (seperempat) bagian atas boedel/harta warisan peninggalan almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty yang belum dibagi tersebut.
- Menyatakan secara hukum kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III diberi hak secara bersama-sama untuk menjual atau mengalihkan seluruh boedel waris peninggalan almarhum Ramly dan almarhumah Surawaty yang belum dibagi tersebut kepada siapapun juga, melalui pengadilan atau dengan cara penjualan melalui lelang umum, selanjutnya hasil penjualan dari objek terperkara (boedel waris) tersebut setelah dikurangi biaya yang sah dalam proses penjualan lelang akan dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris secara merata masing-masing sebesar (seperempat) bagian.
- Menyatakan semua usaha keluarga di objek terperkara yang dibuat oleh almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty adalah milik bersama Penggugat dan Para Tergugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty.
- Meyatakan keuntungan (defiden) yang diperoleh atas usaha keluarga di objek terperkara yang dibuat oleh almarhum Ramli dan almarhumah Surawaty tersebut dibagi rata antara Pengugat dengan Para Tergugat dengan masing-masing (seperempat) bagian setelah dikurangi biaya operasional dan pemeliharaan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun pihak lain untuk mengosongkan objek perkara a quo.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun pihak lain untuk menghentikan segala penguasaan dan aktifitas usaha di objek perkara a quo.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sejumlah Rp. 4.735.000,00 (Empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 898/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 898/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 898/Pdt.G/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 898/Pdt.G/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
2