- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah 5 (lima) perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan polis asuransi sebagai berikut :
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567374, Nama Pemegang Polis: NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 ? Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567375, Nama Pemegang Polis: NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 ? Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567376, Nama Pemegang Polis: NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 ? Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 ? Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567378, Nama Pemegang Polis: NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 ? Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN Ktp |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2020/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andre Budiman Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Ingkar janji); 4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat dengan itikad baik; 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa pembayaran klaim penebusan asuransi jiwa milik Penggugat sejumlah Rp.110.550.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2020/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2020/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2020/PN Ktp
Statistik125