- Menyatakan Terdakwa Effendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type CE0168 warna putih no omei 357410078190550
- 1 (satu) unit HP merk Lava type BUC476 No. Imei 4589003449001956
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah putih dengan nomor polisi BK 2695 AGV dengan Nomor mesin MH1JF21178K12164
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 610/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara An. IWAN; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik210