- Menyatakan Anak I. DIDIK DWI KUSWANTO alias KEMPOT dan Anak II. ANDRI AGUNG MAULANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA TURUT MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak I. DIDIK DWI KUSWANTO alias KEMPOT dan Anak II. ANDRI AGUNG MAULANA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.36 A Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Raden Sahid yang beralamat di Desa Mangunan Lor Rt 07 Rw 03, Kebon Agung, Demak jawa Tengah;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sisa barang bukti BB - 3075 /2018/NOF berupa 202 (dua ratus dua) butir tablet warna kuning berlogo ?mf?.
- Sisa barang bukti BB- 3076 /2018/NOF berupa 4 (empat) butir tablet warna kuning berlogo ?mf?
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk samsung warna hitam dengan nomor sim card 082228680943.
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna Hitam Merah dengan nomor sim card 081326136881.
- 1 (satu) buah celana pendek motif doreng hijau.
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Yamaha, Type : Vega R/4D7, Tahun Pembuatan : 2007, Noka : MH34D70027J339794, Nosin : 4D7-339806 Warna Hitam, Nopol K-4048-SF, berikut STNK dan Kunci Kontak.
- Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ida Zulfamazidah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui orang tua Anak I. DIDIK DWI KUSWANTO alias KEMPOT; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Pwd
Statistik289