- Menyatakan terdakwa ILYAS NUR HIDAYAT Alias TIKUS Bin LILIK NUR WIDAYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Setiap Orang Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILYAS NUR HIDAYAT Alias TIKUS Bin LILIK NUR WIDAYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi :
- 9 (sembilan) plastik klip kecil warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertuliskan MF. (diambil 1 (satu) butir untuk lab sisa 89 (delapan puluh sembilan butir).
- 1 (satu) plastic warna bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertulisan MF. (diambil 1 (satu) butir untuk lab sisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir
- 1 (satu) plastic warna bening yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil warna bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning bertulisan MF. (diambil 1 (satu) butir untuk lab sisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir).
- 1 (satu) bungkus rokok Merk Dunnhil yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening yang berisi pil warna putih bertuliskan huruf Y dengan jumlah 7 (tujuh) butir diambil 1 (satu) butir untuk lab sisa 6 (enam) butir, dan plastik klip warna bening yang berisi pil warna putih bertulisan huruf Ydengan jumlah 6 (enam) butir
- 1 (satu) bekas bungkus rokok LA warna putih yang di dalamnya berisi 6 (enam) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y
- Sisa seluruhnya adalah 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) butir pil warna kuning bertulisan MF. (Dirampas untuk dimusnahkan)
- 1(satu) buah handphone merek Xiaomi warna putih beserta simcard 0896032366
- Uang sejumlah Rp.255.000,- (duaratus lima puluh limaribu rupiah) (Dirampas untuk Negara)
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erna Indrawati, Mhbr Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Sri Winastuti H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik103