- Menyatakan Terdakwa HARYADI SAPUTRO alias DARGO bin SARBO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri.
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HARYADI SAPUTRO alias DARGO bin SARBO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol.1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat +/ 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta bungkusnya (Label A),(Hasil uji lab, berat bersih serbuk Kristal 0,10496 gram)
- 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi diduga Narkotika Gol.1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat +/ 0,34 (nolkoma tiga empat) gram beserta bungkusnya (Label B), (Hasil uji lab, berat bersih serbuk Kristal 0,02698 gram)
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih,
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol.1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
- 1 (satu) buah bong plastik alat hisap sabu,
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah,
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru,
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor : 6013010072757546, Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan normor simcard 088227718198.Agar dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erna Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sundari, Br Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik2612