- Menyatakan Terdakwa I ALDIAN CAHYA WIJAYA Als GOBER Bin MARWIH Terdakwa II MAXI PUTRA PAMUNGKAS Bin JHON BUCEK, Terdakwa III AKBAR AHMAD ZULFAKAR Als LEMU Bin (Alm) SIGIT CAHYONO dan Terdakwa IV ANGGA PUTRA LESONA Als MINUS Bin AGUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ALDIAN CAHYA WIJAYA Als GOBER Bin MARWIH Terdakwa II MAXI PUTRA PAMUNGKAS Bin JHON BUCEK, Terdakwa III AKBAR AHMAD ZULFAKAR Als LEMU Bin (Alm) SIGIT CAHYONO dan Terdakwa IV ANGGA PUTRA LESONA Als MINUS Bin AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa masing masing tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa . :
- 1 (satu) buah jumper warna hitam dengan tutup kepala, merk FRJ jeans, bertuliskan ?Monocromatic? warna orange dengan bekas sobek-sobek pada bagian lengan tangan kanan;
- 1 (satu) buah kaos warna putih ukuran L, bertuliskan ?Hurricane? warna hitam dengan bekas sobek pada bagian lengan tangan kanan;
- 1 (satu) unit spm Yamaha N-Max Nopol : AB-5674-QT tahun 2016 warna abu-abu no. Rangka : MH3SG3120GK175197, No. Mesin : G3E4E0261904
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Hakim Anggota Nuril Huda |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban DERRY CATUR HERMAWAN. Sedangkan barang bukti berupa dikembalikan kepada Anak Saksi BAGUS PRABOWO MUKTI. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik2010