- Menyatakan terdakwa Raden Damar Ady Pratama als. Damar Bin Raden Aryo Bayu Budiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak, memiliki, dan membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Raden Damar Ady Pratama als. Damar Bin Raden Aryo Bayu Budiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah dompet warna hitam merk Planet Ocean yang didalamnya terdapat 25 (Dua puluh lima) butir pil psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 mg dalam kemasan;
- 1 (Satu) buah HP merk Vivo warna hitam;
- Kartu berobat dari dokter Cecep SpKJ an. R. damar Ady P;
- Kartu berobat dari RSK Puri Nirmala dokter Kresman SpKJ an. R. damar Ady P, alamat Karangwaru Lor TR 2 / 315 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 165/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasrulloh, Br Hakim Anggota Agus Nazaruddinsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Suwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik4518