- 10 (sepuluh) paket paket kecil yang berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 14,5 gram, berat bersih 9,85 Gram ;
- 17 (tujuh belas) plastik klip warna hitam,
- 9 (Sembilan) buah stiker kecil bertuliskan ?Buster Hopps?,
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam,
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam,
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna biru muda,
- 1 (satu) buah Kartu ATM BNI warna kuning dengan Nomor : 5264-2220-7053-0167,
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna abu-abu ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Nazaruddinsyah, Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Suwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FERY WAHYU PRATAMA Bin TUMINO (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik106