- Menyatakan Terdakwa IRHAM HADIS Alias LONDO Bin HASYIM DAMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?,;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang didalamnya terdapat sisa sabu;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ASPRO warna coklat yang di dalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastic klip kecil warna bening diduga berisi sabu;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil warna bening diduga berisi sabu;
- 1 (satu) buah buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih dengan ujung runcing;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol bekas minuman YOU C1000 yang pada bagian tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang dan pada salah satu lubangnya terdapat sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type V 20 warna hitam dengan nomor HP : 087784140134
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik6026