- Menyatakan Terdakwa HERI KRISTIANA Alias CRESPO Bin SUMARNO, yang identitasnya lengkap sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menyatakan masa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat bruto 1 (satu) gram dikemas lakban biru , 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 0,5 (setengah) gram dikemas lakban hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna hitam berikut simcard,1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru, 1 (satu) bungkus tisu lakban hitam berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu masing-masing dikemas lakban biru dengan total berat bruto 19,99 (sembilan belas koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas lakban hitam berat bruto 4,99 (empat koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu dikemas lakban hitam total berat bruto 8,63 (delapan koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas lakban biru berat bruto 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus bekas kopi KAPAL API berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dikemas lakban biru berat bruto 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, 2 (dua) bungkus bekas kopi GOOD DAY yang salah satunya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas lakban hitam berat bruto 0,5 (setengah) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan ALFAMART,1 (satu) buah dompet hitam bertuliskan SKIN PRO,1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) perangkat bekas alat hisap narkotika shabu, 1 (satu) buah buku warna merah putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna hitam,1 (satu) buah lakban warna biru, dan 2 (dua) buah kartu warna merah diikat dengan karet, semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejulah Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah );
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rulliana Yudawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik3812