- 1 (satu) dus berisi 6 (enam) kaleng kecil warna hitam yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) berat brutto total 34,6 (tiga puluh empat koma enam) gram.
- 2 (dua) lembar plastik pembungkus (bubble wrap) warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Tahapan Xpresi bank BCA warna putih.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Paspor debit Bank BCA warna biru.
- 1 (satu) pak kertas paper warna kuning.
- 1 (satu) wadah plastic berisi sisa tembakau.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 3 warna gold berikut simcard.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi tipe Redmi 9C warna hitam berikut simcard.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Andi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TIMOTIUS THIO PUTRA WISNANDRA Als. TIO anak dari WISNU ASTO PUTRO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ke-Dua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa TIMOTIUS THIO PUTRA WISNANDRA Als. TIO anak dari WISNU ASTO PUTRO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada pemiliknya terdakwa Timotius Thio Putra Wisnandra. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik3115