- Menyatakan Terdakwa AGUS bin (Alm) TAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS bin (Alm) TAHIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi W-4638-LL;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi W-4638-LL;
- Uang tunai sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) buah obeng warna merah;
- 1 (satu) buah alat congkel;
- 2 (dua) buah badik;
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV;
- Uang tunai sebesar Rp.1.430.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 130/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 130/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Juhaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Korban Yunus Chayono bin (Alm) Teddy Chayono; Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Sony, DKK; Dikembalikan kepada Saksi Korban Yunus Chayono bin (Alm) Teddy Chayono; Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Sony, DKK; Dikembalikan kepada Saksi Korban Yunus Chayono bin (Alm) Teddy Chayono; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik2715