- Menyatakan terdakwa I. Hasan Bisri Bin Sarwika, terdakwa II. Lufvy Bin Djanudi, Terdakwa III Hanafi Sugeng Alias Afi Bin Mustadi dan Terdakwa IV. Muhammad Elgi Faiz als. Faiz bin Raswan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidanamelakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu )Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 119/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 119/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Juhaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a. 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan GRAB ON ROAD CIREBON DISTRICCT; Dikembalikan kepada Terdakwa Hasan Bisri Bin Sarwika ; b. 1 (satu) buah kaos panjang warna hitam bertuliskan GRAB ON ROAD CIREBON DISTRICCT; c. 1 (satu) buah celana Jeans warna biru; d. 1 (satu) buah helm warna abu abu merk Ink; e. 1(satu) buah unit sepeda motor CB-R warna hitam tanpa STNK ; Dikembalikan kepada Terdakwa Lufvy Bin Djanudi ; f. 1 (satu) buah Jaket GBR, warna merah kuning hitam; g. 1 (satu) buah helm warna biru merk Ink; h. 1 (satu) buah celana panjang warna hitam; i. (satu) buah unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Nopol E 6162 CW, tanpa STNK ; Dikembalikan kepada Terdakwa Hanafi Sugeng Alias Afi Bin Mustadi ; j.1 (satu) buah kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan GBR; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Elgi Faiz als. Faiz bin Raswan ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik2522