- Menyatakan Terdakwa I. MOHAMAD AMAR bin SAEFUL ROHIM dan Terdakwa II. TEDY HARYANTO bin HARTONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.MOHAMAD AMAR bin SAEFUL ROHIM dan Terdakwa II. TEDY HARYANTO bin HARTONO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus box Handphone Merek Realme, type C17, warna hijau danau, Nomor IME1:866668042893013, IME2: 866668042893005, dus box warna kuning;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme, type C17, warna hijau danau, Nomor IME1 : 866668042893013, IME2 : 866668042893005, dus box warna kuning;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z tahun 2016, warna hitam, tanpa dilengkapi dengan Plat Nomor Polisi dengan Noka : MH3SE8890GJ125135, Nosin : E3R2E1081885 ;
- 1 (satu) buah Cincin Emas warna kuning;
Putusan PN CIREBON Nomor 113/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Anak Korban Nakhlan Badruzzaman Aljena bin Tatang Sutarya melalui Saksi Tatang Suryana bin Rukman; Dikembalikan kepada Saksi Yulianto Napitupulu alias Al Anak dari Kardi Napitupulu; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik5444