- Menyatakan Terdakwa Bobby Ibnu Jati bin Suyatno tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bobby Ibnu Jati bin Suyatno, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket kecil dibungkus plastik klip warna bening dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun-daun kering warna coklat yang mengandung Narkotika Jenis 5F-MDMB-PICA dengan berat Netto 0,6117 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 0,5341 gram diberi nomor barang bukti 0079/2021/NF;
- 1 (satu) bungkus zipper warna putih (kode C) berisikan daun-daun kering warna coklat yang mengandung Narkotika jenis 5F-MDMB-PICA dengan berat Netto 4,7516 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 4,5113 gram diberi nomor barang bukti 0080/2021/NF;
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis 5F-MDMB-PICA dengan berat Netto 2,8559 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 2,6827 gram diberi nomor barang bukti 0082/2021/NF;
- 1 (satu) paket sedang dibungkus klip warna putih Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Gorilla dengan berat brutto 4,5 gram;
- 1 (satu) lembar bukti transfer M Banking ke Rekening BCA No. 37400786465 a.n Giovani Maruapey;
- 1 (satu) paket sedang Tembakau Mole Aroma Wiski dibungkus plastik klip warna putih dengan berat brutto 4,5 gram;
- 3 (tiga) bungkus papir;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi Redmi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Giovanni Maruapey bin M.Nasir; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik247