- Menyatakan terdakwa Febri Ardiansyah Alias Febri Bin Acep Saripudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Kopy Legalitas Perusahaan Expedisi Kurnia Jaya Cirebon / PT. Kurnia Pesat Lebat Jaya Cirebon (Akta pendirian Perusahaan, NPWP, Suket Domisili, Data Perseroan Perusahaan, NIB);
- 1 (satu) Unit Mobil Truk Box Fuso merk Mitsubishi , warna Coklat , No. Pol : E 9183 E, Tahun 1996 , Nomor Rangka : FM517H039718, Nomor Mesin : 6D16C641435,Atas nama PT. Kurnia Pesat Lebat Jaya, alamat Jl. Kenduruan No. 44 Rt.003/005 Kel. Panjunan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon beserta Surat-suratnya;
- Surat Jalan nomor 580950 dengan tujuan TRI USAHA JAYA-INDRAMAYU, CV tertanggal 30 Januari 2012, Nota Solar Truk No.Pol : E 9183 E dan surat pengiriman kendaraan;
- Produk PT. Softex Indonesia berupa Pamfers sebanyak 525 karton;
- Surat Pernyataan Toko/Outlet.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 88/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Budiharto Imam Santoso; Dikembalikan kepada saksi Sulaeman bin Sahri; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik3323