Putusan PN CIREBON Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa IMRON SABARDIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa IMRON SABARDIMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0446 gram (nol koma nol empat empat puluh enam) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 0,0384 gram diberi nomor barang bukti 0040/2021/NF yang dibungkus plastik klip warna bening yang dibalut dengan lakban berwarna putih; 2. 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild Merah; 3. 1 (satu) buah Handphone jenis Android Merk Asus berwarna Hitam; Dimusnahkan; 4. 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol E 5251 BL; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik495