- Menyatakan Terdakwa DIMAS HERMADI, S.E., bin H.EDI SUMAEDI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DIMAS HERMADI, S.E., bin H.EDI SUMAEDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIMAS HERMADI, S.E., bin H. EDI SUMAEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna merah;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya sudah dilubangin dan terpasang sedotan plastik;
- 2 (dua) buah Korek Api Merk Tokai;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) buah kaleng kecil berisikan bekas bungkus permen;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjetje Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik2217