- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 8 Juni 1991, dari Cicilia Kuswantari (Tergugat) selaku Penjual dan Soekarno Effendi (Penggugat) selaku Pembeli atas sebidang tanah darat sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.345/Kel. Karya Mulya, Kota Cirebon, Luas 129 M2, atas nama Cicilia Kuswantari (Tergugat) adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Penggugat (Soekarno Effendi) adalah pembeli yang beritikad baik atas sebidang tanah darat luas 129 M2. Yang terletak di Blok Majasem, Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak milik Nomor 345 /Kel. Karya Mulya, Kota Cirebon, atas nama Cicilia Kuswantari (Tergugat);
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah darat luas 129 M2. Yang terletak di Blok Majasem, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak milik Nomor 345/Kel. Karya Mulya, Kota Cirebon atas nama Cicilia Kuswantari (Tergugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipiklat Hak Milik Nomor 345/Kel. Karya Mulya, luas 129 M2 dari atas nama Cicilia Kuswantari (Tergugat) kepada atas nama Soekarno Effendi (Penggugat) selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah darat tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqa Yunia, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Susitawati, S.tp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah milik Ingin Diana Waty; Selatan : Tanah milik Angga Brahmana Sukma; Barat : Tanah milik Atikah; Timur : Jalan Swasembada 2; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik5130