- Menyatakan terdakwa ABDULLOH Alias DULOH Bin (alm) DULWAHID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLOH Alias DULOH Bin (alm) DULWAHID, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapakan barang bukti berupa :
- Legalitas Perusahaan ( Akta Notaris Pendirian Perusahaan, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, NIB, Sk Menkumham No : AHU-6108.AH.01.01.Tahun 2012;
- Surat Kuasa Pelaporan An. YADHI YULIANDI selaku Branch Manager PT. Makmur Abadi Jaya Raya Cirebon;
- Surat Pengangkatan Karyawan, Slip Gaji, Surat Pernyataan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan sdr ABDULLOH selaku sales PT. Makmur Abadi Jaya Raya Cirebon;
- Faktur-Faktur bermasalah Sales ABDULLOH kaitannya dengan hasil tagihan dari Toko/Outlet yang tidak disetorkan ke Perusahaan;
- Surat Pernyataan dari Toko/outlet ;
- Hasil Audit/Kros check ke Toko/Outlet oleh Team Audit yang ditunjuk oleh PT. Makmur Abadi Jaya Raya Cirebon;
- Transfer /Rekening koran dari Toko/Outlet/Customer ke Sales ABDULLOH.
Putusan PN CIREBON Nomor 46/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqa Yunia, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. MAKMUR JAYA ABADI RAYA CIREBON melalui saksi Yadhi Yuliandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik1816