- Menyatakan Terdakwa I. YUDA PRATAMA Bin TUGIMIN dan Terdakwa II. MOHAMAD IMBRON Bin MUSTAMIR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I. YUDA PRATAMA Bin TUGIMIN dan Terdakwa II. MOHAMAD IMBRON Bin MUSTAMIR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. YUDA PRATAMA Bin TUGIMIN dan Terdakwa II. MOHAMAD IMBRON Bin MUSTAMIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus plastik klip warna bening dibalut Prada Rokok;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI;
Putusan PN CIREBON Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik72