- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0004/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo pada tanggal 05 Juli 2008 merupakan perkawinan yang sah;
- Menyatakan secara hukum Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0004/VII/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo pada tanggal 05 Juli 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata untuk mengirimkan salinan Putusan ini tanpa meterai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata untuk dicatatkan dalam register perceraian yang dipergunakan untuk itu dan untuk mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0004/VII/2008 yang diterbitkan oleh Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo tanggal 05 Juli 2008 serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, dan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo untuk dicatatkan di bagian pinggir daftar pencatatan perkawinan yang dipergunakan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan salinan putusan perkara ini dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata untuk dicatatkan dalam register perceraian yang dipergunakan untuk itu dan untuk mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0004/VII/2008 yang diterbitkan oleh Dinas Sosial, Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagekeo tanggal 05 Juli 2008 serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN LEMBATA Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Triadi Agus Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Br Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Semuel Ihgnasius Rili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Lbt
Statistik2520