- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi hidup rukun dan damai sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 21 Februari 2003 menurut agama Katholik dihadapan RD. Philipus Da Gomez yang kemudian dicatatkan dalam register catatan sipil Pemerintah Kabupaten Lembata sebagaimana tertuang dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor 5313-KW-18012021-0002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata tanggal 18 Januari 2021, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak atas nama FELICIANUS ABA MUDE LANGODAY berada pada Tergugat selaku ayahnya, dengan memberikan kewajiban kepada Tergugat untuk memberikan izin kepada Penggugat selaku ibunya untuk mengunjungi dan memberikan perhatian kepada anak tersebut dan anak atas nama MARIANO ABA NAMMA LANGODAY dan MERI ANN ANJELINA berada pada Penggugat selaku ibunya, dengan memberikan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan izin kepada Tergugat selaku ayahnya untuk mengunjungi dan memberikan perhatian kepada anak tersebut
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lembata atau pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lembata untuk mencatatkan putusan perceraian ini, karena diputuskannya ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, didalam Register Catatan Sipil yang tersedia untuk itu dan menerbitkan akta perceraian bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.410.000,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LEMBATA Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Lbt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LEMBATA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irza Winasis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarekh Candra Darusman, Br Hakim Anggota Petra Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Metty Susanty Susak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2021/PN_Lbt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2021/PN_Lbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Lbt
Statistik6141