Putusan PN CIBADAK Nomor 213/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Brian Oktavia Firnando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Dandi Wijaya Alias Kekey Bin Jala tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penutut Umum ; -------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------- ? 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran dengan berat netto 3,0992 gram ; ---------------------------------------------- ? 1 (Satu) buah handphone android merk Oppo warna Hitam ; ----------------- ? 1 (Satu) buah tas merk Pushop ; ------------------------------------------------------- Dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik915