- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I & II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ; ---
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar : -------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap segala hak dari yang berhutang baik yang berupa gaji/upah atau hak-hak lainnya termasuk namun tidak terbatas pada uang pensiun yang akan diterima atau dimiliki oleh Para Tergugat dan seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat (Tergugat I & II) dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat (Tergugat I & II ) kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 40/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
v MENGADILI: Tunggakan pokok : Rp. 144.530.472 ,- Tunggakan Bunga : Rp. 66.994.870,- Denda/penalty : Rp. 1.956.790,- + Total tunggakan : Rp. 213.482.132 ,- (Dua ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp. 376.000,- (Tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G.S/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G.S/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G.S/2020/PN Cbd
Statistik74