- Menyatakan bahwa terdakwa YANA SURYANA alias KONYEN bin (Alm) MUMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Memberikan bantuan sarana untuk melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 3 (tahun) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah dusbook Handphone merk Xiaomi 4A;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Kawasaki;
- 1 (satu) lembar STNK motor merk Kawasaki Ninja RR Th. 2015 warna hijau No.Pol : F-2772-TX Noka : MH4KR150PKKPD0488;
- 1 (satu) lembar Keterangan dari Pegadaian;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Merah No.Pol : F-2117-OP, Noka : MH34P20CEJ034591, Nosin : 54P1034565;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing PT. MEGA FINANCE;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 224/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 224/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD TANGGUH Bin SUHERMAN. Dikembalikan kepada saksi OBING SOBIRIN Bin SARIPUDIN. Mengadili : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 224/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik270