- Menyatakan Terdakwa I. Dadi Alias Arwah Bin Dadang, Terdakwa II. Deden Alias Gendut Bin Sukarya, Terdakwa III. Endang Kurnia Alias Umit Sumitra Alias Manto Bin Komar, dan Terdakwa IV. Taofik Hidayat Alias Opik Bin Jajat Sudrajat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I. Dadi Alias Arwah Bin Dadang, Terdakwa II. Deden Alias Gendut Bin Sukarya, Terdakwa III. Endang Kurnia Alias Umit Sumitra Alias Manto Bin Komar, dan Terdakwa IV. Taofik Hidayat Alias Opik Bin Jajat Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Dadi Alias Arwah Bin Dadang, Terdakwa II. Deden Alias Gendut Bin Sukarya, Terdakwa III. Endang Kurnia Alias Umit Sumitra Alias Manto Bin Komar, dan Terdakwa IV. Taofik Hidayat Alias Opik Bin Jajat Sudrajat tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) lembar bukti print out pengisian ATM dengan nomor ID S1CSKMA061;
- 1 (satu) lembar Reported Divis Operasional ATM ID SICSKMA061 Periode 22 Mi 2020 sampai dengan 25 Mei 2020;
- 3 (tiga) lembar Electronic Jurnal ID ATM ID SICSKMA061 Periode 22 Mi 2020 sampai dengan 25 Mei 2020;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna hitam, No.Pol : F-3495-TI, Nomor Rangka : MH31PA004EK723042, Nomor Mesin : 1PA-725175;
- 1 (satu) buah celana tactical warna cream;
- 1 (satu) buah sepatu tactical warna cream merk DELTA;
- 2 (dua) buah Botol air mineral ukuran 1 liter bermerk AQUA;
- Bongkahan mesin ATM yang rusak;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- 2 (dua) buah korek api/criket;
Putusan PN CIBADAK Nomor 235/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 235/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pihak Bank BNI Cabang Sukabumi melalui saksi Rizal Zulkipli, Dirampas untuk negara, Dikembalikan kepada Terdakwa Deden Alias Gendut Bin Sukarya, Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik3534