- Menyatakan Terdakwa Muhammad Agus Pratama Alias Aciw Alias Pahri Bin H Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam tahun rakitan 2015,Dengan No. Pol :F 4597 TH,dengan No. Ka : MH31PA004FK851565, dan No. Sin : 1PA852291,STNK A.n NURSILIS Alamat : Kp.Cipeundeuy Rt.0-01 / 009 Ds.Kebonmanggu Kec. Gunungguruh Kab.Sukabumi.
- 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda Motor Yamaha Vixion.
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam tahun rakitan 2015,Dengan No. Pol :F 4597 TH,dengan No. Ka : MH31PA004FK851565, dan No. Sin : 1PA852291,STNK A.n NURSILIS Alamat : Kp.Cipeundeuy Rt.001 / 009 Ds.Kebonmanggu Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi.
- 1 (Satu) buah buku BPKB Sepeda motor Merk Yamaha Vixion,warna Hitam tahun rakitan 2015,Dengan No. Pol :F 4597 TH,dengan No. Ka : MH31PA004FK851565, dan No. Sin : 1PA852291,STNK A.n NURSILIS Alamat : Kp.Cipeundeuy Rt.001 / 009 Ds.Kebonmanggu Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 260/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 260/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Dikembalikan kepada Saksi JAMAL BIN AHMAD ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik100