- Menyatakan Terdakwa1. HEMAT SIMARMATA, Terdakwa 2. PERDIN SILABAN Alias PERDIN, Terdakwa 3.SANO SITORUS, Terdakwa 4.MARTAHI SIHOMBING Alias TAHI dan Terdakwa 5.WALMAN SITOMPUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, ? Turut serta main judi yang diadakan di jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimanaDakwaan Alternatif Keempat ;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan agar barang bukti berupa:
Putusan PN TARUTUNG Nomor 51/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 51/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - uang senilai Rp 248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) Unit Chip. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit mesin permainan tembak ikan berbentuk meja warna merah / kuning, - 1 (satu) buah buku catatan berbentuk kotak ? kotak yang berisi catatan pembelian chip ikan ? ikan; Dimusnahkan 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan