- Menyatakan Terdakwa ANGGI AL FAUZAN alias ARAB bin SA?AD ABDULLAH , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN.? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGI AL FAUZAN alias ARAB bin SA?AD ABDULLAH berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk/type HONDA BEAT D1B02N26L2 A/T warna putih , tahun 2018 , No.Pol B 6522 WTY ,
- 1 (satu) buah kunci kontak merk HONDA warna hitam silver ,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk / tipe HONDA BEAT D1B02N26L2 A/T warna putih , tahun 2019 No.Pol : B 6522 WTY No Rangka : MH1JFZ13XKK046890 , No.Mesin :JFZ1E3040720
- 2 (dua) buah kunci Letter T ,
- 1 (satu) buah handphone merk / type / model Samsung Duos SM8310E warna biru
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk / type Daihatsu Xenia warna putih tahun 2018 No.Pol : B 1916 WZI , No Rangka : MHKV5EB2JJK005581 , No.Mesin 1NRF43441,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 , - (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 261/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 261/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Marca Antoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi NANANG bin HURI Dirampas dimusnahkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi , Dikembalikan kepada pemiliknya an.sdr.H.DAMAN. a |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 261/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik140