- Menyatakan Terdakwa Romi Firmansyah Bin Jumar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; -------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; ------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 14 (Empat belas) keping pecahan kaca ; -------------------------------------------
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo warna Hitam yang di dalamnya terdapat Video Sdr. ALPIN dan Sdr. AGUNG GUMILANG mencari anggota kelompok XTC dengan membawa senjata tajam ; -------------------
- 1 (Satu) buah celurit dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang + 45 Cm ; ------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) buah jaket warna biru putih berlogo XTC. ; -----------------------------
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Hitam No. Pol : F ? 3170 - FI, No. Rangka : MH1JFU113FK02989 ; --------------------------------
- 1 (Satu) buah golok dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang + 65 Cm ; --------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Vario Warna Merah No. Pol : Tidak ada, No. Rangka : MH1JFF113DK213106 ; -------------------------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 264/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa ALPIN BIN YADI dan terdakwa AGUNG GUMILANG BIN AL RAHMAN ; ------------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik115