- Menyatakan Terdakwa Doni Iskandar Bin Losentang (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?.; sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; --
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima puuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; --
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
- Obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 216 (Dua ratus enam belas) butir dan.; ------------------------------
- Obat daftar G jenis tramadol sebanyak 60 (Enam puluh) butir, dimusnahkan ; -------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 809.000,- (Delapan ratus sembilan ribu rupiah), dirampas untuk negara ; ----
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; ----------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Marca Antoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik25