- Menyatakan terdakwa M. NAZIR Alias NAZIR BIN SOFYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat daftar G jenis Tramadol HCL sebanyak 45 (Empat puluh lima) strip yang mana tiap stripnya berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total 450 (Empat ratus lima puluh) butir.
- Obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 3 (Tiga) pot yang mana tiap pot nya berisikan 1.000 (Seribu) butir dengan total 3.000 (Tiga) ribu butir.
- Obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 160 (Seratus enam puluh) butir.
- Obat daftar G jenis Trihexypenidyl sebanyak 10 (Sepuluh) strip yang mana tiap strip berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total 100 (Seratus) butir.
- Obat daftar G jenis Tramadol HCL sebanyak 10 (Sepuluh) strip yang mana tiap stripnya berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan total 100 (Seratus) butir.
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung berwarna Hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.010.000,- (Dua juta sepuluh ribu rupiah);
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 273/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik160