- Menyatakan Terdakwa Lela Nurlela Binti Dedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengalihkan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia? sebagaimana didakwaan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Aplikasi Permohonan Pengajuan Pembayaran Multiguna Kredit 1 unit kendaraan Honda HR-V 1,5 E 1 T, Spesipikasi No.Rangka : MHRRU1850FJ421151, No.Mesin : L15Z61028721, No.Pol : F-1379-EY, Debitur an. LELA NURLELA;
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 266, tanggal 26 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00516694.AH.05.01 Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, Jam 10.45:27, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia an. LELA NURLELA dan Penerima Fidusia an. PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA TBK;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan No. 841REQ20201000002 yang dibuat oleh PT. CLIPAN FINANCE melalui BM (Branch Manager) an. PUTRI HADITYA yang menerangkan bahwa 1 buah buku BPKB kendaraan Honda HR-V 1,5 E 1 T, Spesipikasi No.Rangka : MHRRU1850FJ421151, No.Mesin : L15Z61028721, No.Pol : F-1379-EY, No.BPKB : M05843784, an. ANDI SETIAWAN, disimpan oleh PT. CLIPAN FINANCE Tbk Cabang Sukabumi tertanggal 13 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Multiguna Nomor : 84111931911, tertanggal 20 Maret 2019, Kreditur PT. CLIPAN FINANCE Tbk an. PUTRI HADITYA (Branch Manager), Debitur an. LELA NURLELA yang disetujui Suami an. CEPI BINARA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 335/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 335/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pihak PT. Clifan Finance Tbk Cabang Sukabumi melalui Hendra Wiguna; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik740