- Menyatakan Terdakwa I. HAERUDIN alias TOMO bin ENGKUS, Terdakwa II. DADAN bin SOLEH, dan Terdakwa III. ACEP SAMSUL MAARIF bin HAERUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Putih;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) potong kaos panjang warna hijau tosca;
- 1 (satu) bilah golok berukuran panjang 44 cm;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SUPRA TRAIL warna hitam;
- 1 (satu) potong sweater warna hitam;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) potong sweater warna coklat;
- 1 (satu) potong celana pendek warna loreng coklat ;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 340/Pid.B/2020/PN Tsm |
|
Nomor | 340/Pid.B/2020/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Marerita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa I. HAERUDIN alias TOMO bin ENGKUS dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa II. DADAN bin SOLEH dikembalikan kepada Terdakwa III. ACEP SAMSUL MAARIF bin HAERUDIN ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pid.B/2020/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 340/Pid.B/2020/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.B/2020/PN Tsm
Statistik5735