- Menyatakan Terdakwa Dedi Setiadi Alias Abah Bin Sahria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8, warna biru, No.Imei 863144046690121, No Imei 2 863144046690139.
- 1(satu) buah dus Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8, warna biru, No.Imei 863144046690121, No Imei 2 863144046690139.
- 1(satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6a, warna putih gold.
- 1(satu) buah dompet perempuan warna hitam pink .
- Uang tunai sebesar Rp. 632.000,-(enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) beserta dompet warna hitam merk Levis.
- 1(satu) buah Laptop merk Lenovo , type V-14 Are warna abu.
- 1(satu) buah dus Laptop Merk Lenovo, type V-14 Are warna abu.
- 1(satu) unit Laptop merk Acer , warna biru tua , type Aspire 4732z-451g23mn
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 204/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 204/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni, Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ajang Saepudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi REZA ALIYUDIN, S.Pd BIN AZID HALIM Dikembalikan kepada DEDEN HASANUDIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 204/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik2018