Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Itje Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DIKDIK PRAJMEDIA Bin MUHAMMAD TAOPIK BAKRY, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menyerahkan Narkotika Golongan I? . 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun., dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) . 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6.Memerintahkan agar barang bukti : 7. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik2815