- Menyatakan Terdakwa Yona Nurjamil bin Maryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) bulan November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil (titipan untuk proyek GOR Sariwangi) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 19 November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) bulan November 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bulan Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi serah terima uang dari Sdr.Uci Sanusi kepada Sdr.Yona Nurjamil sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) bulantanggal 9 Februari 2021 untuk penebusan SP2D SKPD CSR Dubai Chamber;
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) CSR Dubai Chamber untuk SMK Sariwangi (pembangunan sarana olahraga) tanggal 5 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) CSR Dubai Chamber untuk Pemdes Sindangjaya (pembangunan sarana olahraga) tanggal 5 Februari 2021
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran kontrak Kerjasama hibah GOR Desa Sindangkasih Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya tanggal 4 Maret 2020;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 200/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni, Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Amat Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 200/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik2826